laman

PSIPOL

SUB BAGIAN PSIKOLOGI KEPOLISIAN

Adalah salah satu struktur organisasi di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Lampung yang bertugas :
1. Memberikan pelayanan Psikologi terhadap instansi di luar Polri;
2. Melaksanakan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, saksi dan korban     tindak pidana;
3. Menyusun analisa psikologi sosial yang terkait isu kemanan dan ketertiban     masyarakat;
4. Melakukan konseling terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan         psikologi dalam situasi tertentu, misalnya bencana alam, atau kejadian           menonjol yang mengakibatkan tekanan psikologis.
5. Memberikan pengajaran dan ceramah psikologi terhadap remaja dalam             rangka menghindari kenakalan remaja, narkoba dan tindak anti sosial             lainnya.


Personil 
Sub Bagian Psikologi Kepolisian dikepalai oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi, dibantu seorang Paur berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan dua orang Bintara Urusan Administrasi Umum.

Tanggung jawab 
kasubbag Psipol bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Psikologi dalam pelaksanaan tugasnya.



HOT NEWS


ANAK PENGGAL LEHER AYAHNYA

Setiap bulan di wilayah hukum Polda Lampung terjadi berbagai macam tindak pidana. kasus yang cukup menonjol adalah tindak pidan pembunuhan yang dilakukan di lingkungan keluarga terdekat. pada Bulan maret terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ibu terhadap anak kandungnya. pada bulan April tepatnya di desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan seorang anak laki-laki berusia 32 tahun berinisial H telah memenggal leher ayahnya hingga tewas. Sampai saat berita ini diturunkan (11 April 2014) motif pelaku masih dalam penyidikan pihak Polres setempat. Berdasarkan informasi dari harian Radar Lampung, diperkirakan yang bersangkutan melakukan tindakannya karena permasalahan keluarga. dalam waktu dekat direncanakan bagian psikologi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui latar belakang psikologis yang bersangkutan. Sebagai langkah awal Kabagpsi Ro SDM Polda Lampung, Kompol IBG. Adi Putra Yadnya, M.Psi telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres lampuing Selatan AKP. Ferial untuk menindaklanjuti kasus dimaksud.









KEPOLISIAN DERAH LAMPUNG
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
BAGIAN PSIKOLOGI

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KULIAH UMUM PSIKOLOGI FORENSIK
DI FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LAMPUNG


I.        PENDAHULUAN.
1.      Dasar :
a.    surat Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Nomor : 075/PMH/1.3/L/F.Psi-UML/ 2014 tanggal 16 April 2014 tentang permohnan sebagai Narasumber;
b.    surat Perintah Kapolda Lampung Nomor : Sprin/972/XIV2014 tanggal 25 April 2014 tentang penunjukkan sebagai Narasumber dalam kuliah umum psikologi forensik.

2.      Maksud dan Tujuan
a.    Maksud dari penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah umum psikologi forensik di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.
b.    Tujuan dari penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pimpinan atas tugas yang telah dilaksanakan sebagai narasumber dalam kuliah umum psikologi forensik di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung. Sekaligus sebagai acuan dikemudian hari jika ada tugas-tugas serupa.

3.      Ruang Lingkup

 
Pelaksanaan kuliah umum psikologi forensik diberikan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan praktek kerja. Diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan yang berguna untuk menangani anak-anak yang terkait dengan korban tindak pidana, sebagai saksi maupun sebagai pelaku. Disamping itu juga agar dapat mengetahui bagaimana cara menangani anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, misalnya anak yang mengalamai keterbelakangan mental atau disabilitas lainnya. Pengetahuan ini tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa namun juga kepada para dosen pengajar. Tujuan yang lebih besar lagi adalah meningkatkan kesadaran dan minat mahasiswa psikologi terhadap psikologi forensik.
4.      Tata urut.
a.    PENDAHULUAN
b.    PELAKSANAAN
c.    PENUTUP


II.       PELAKSANAAN

5.      Waktu dan Tempat kegiatan

          Kegiatan kuliah umum psikologi forensik dilaksanakan pada :
          Hari / tangal       : Sabtu / 26 April 2014
          Waktu                  : pukul 13.00 wib – 14.30 wib
          Tempat                : Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung

6.      Peserta
          Peserta kegiatan kuliah umum psikologi forensik diikuti oleh 60 orang mahasiswa dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.

7.      Hasil pelaksanaan kegiatan
a.    Sesi pertama
1)    Pada sesi ini dilkukan pembukaan oleh pembawa acara kemudian dilanjutkan sambutan oleh Dekan Fakultas Psikologi UML serta sambutan oleh Rektor UML yang diwakili oleh Pembantu Rekto I, DR. Sudarman sekaligus membuka acara kuliah umum.
2)    Dilanjutkan oleh moderator untuk memberikan gambaran singkat tentang kuliah umum yang akan dilakukan sekaligus memperkenalkan Narasumber.
3)    Kemudian dilanjutkan paparan tentang psikologi forensik yang mengambil tema “psikologi Forensik, Kassu kriminalitas terhadap anak dan anak berkebutuhan khusus serta penanganannya”. Paparan dilakukan sekitar 45 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
4)    Adapun materi yang diberikan adalah :
 - Pengertian psikologi forensik
 - Autopsi psikolog
 - Criminal profiling
 -  Penanganan anak berkebutuhan khusus

b.    Sesi kedua
1)    Setelah diberikan paparan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta cukup antusias untuk bertanya tentang permasalahan yang mereka pernah lihat serta tertarik dengan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh narasumber. Peserta yang bertanya berjumlah 15 orang dan 3 orang dosen.
2)    Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber oleh Dekan dan dilanjutkan dengan foto bersama.
3)    Pimpinan Universitas Lampung mengapresiasi kegaitan kuliah umum psikologi forensik, karena meraka menganggap hal ini merupakan sesuatu yang baru dan penting sekali untuk ditekuni dan dipelajari oleh mahasiswa. Bahkan dalam rencana kedepannya pihak UML akan menjadikan Fakultas Psikologinya sebagai fakultas pilihan di Bandar Lampung ditengah berkembangnya Fakultas Psikologi universitas lain. Mata kuliah tentang psikologi forensic akan dijadikan sebagai salah satu nilai tambah yang ditonjolkan.

8. Rencana Tindak Lanjut
 Beradarkan hasil diskusi dengan Dekan dan Pembantu Rektor III UML sesaat setelah kuliah umum selesai, ada keinginan dari pihak UML untuk membuka mata kuliah psikologi forensik. Disamping itu juga akan direncanakan kerjasama dalam bidang penelitian dan kegiatan akademis lainnya seperti memanfaatkan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Lampung sebagai tempat magang atau praktek kerja mahasiswa Fakultas Psikologi UML. Disamping kerjasama yang sudah terjalin yakni pengawasan pelaksanaan pemeriksaan psikologi saat kegiatan penerimaan anggota Polri Polda lampung.


III.      PENUTUP

Demikian laporan hasil pelaksanaan kegiatan kuliah umum psikologi forensic di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung ini dibuat dan dilaporkan kepada Pimpinan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.



Jakarta  28 April 2014
KABAG PSIKOLOGI
Selaku
PELAKSANA





IBG. ADI PUTRA YADNYA, M.Psi., Psikolog
KOMISARIS POLISI NRP 77040987





































Tidak ada komentar:

Posting Komentar