PERAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG DALAM
PENYELESAIAN
KASUS HUKUM
( Makalah Umum Mata Kuliah Psikologi
Hukum Kriminalitas )
Dosen : Kompol. IBG. Adi Putra Yadnya,
M.Psi
Oleh :
ASTRI ILIYIN SAHPUTRI
11030012
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas
hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di
alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada
kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita
capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya
kami ucapkan kepada Dosen serta
teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun
materil, sehingga makalah ini terselesaikan
dalam waktu yang telah ditentukan.
Kami menyadari sekali, didalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak
kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal
pengkonsolidasian
kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar
harapan kami jika ada kritik dan saran
yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain
waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan
makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik
untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau
menyempurnakan sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Bandar
Lampung, 24 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah Makalah......................................................... ....... 3
C.
Tujuan Makalah............................................................................. ....... 3
D. Manfaat Makalah.......................................................................... ....... 3
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................
A. Peran Psikologi Dalam Dunia Hukum.................................................. 4
B. Peran Psikolog Dalam Proses Peyidikan............................................. 5
C. Peran Psikolog Dalam Proses Pengadilan......................................... 11
D. Peran Psikolog Dalam Proses Pemenjaraan..................................... 12
BAB III PENUTUP...................................................................................................
A. Kesimpulan.................................................................................... .... 14
B. Saran..................................................................................................
14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika kita mendengar kata “hukum,” apa yang pertama kali
terlintas dalam benak kita? Jarang sekali kita langsung membayangkan suatu
perangkat yang terdiri dari benda, manusia dan lembaga. Tetapi karena kita
terbiasa mengalami hal-hal yang berkaitan dengan hukum, maka kita kadang
mengidentifikasikan atau mengartikan hukum sebagai polisi, penjara, pengadilan,
atau hal-hal lain semacamnya. Bahkan seringkali perasaan yang timbul diiringi
rasa takut dan khawatir yang berlebihan. Itu sebabnya banyak diantara kita yang
sama sekali enggan berurusan dengan hal-hal yang menyangkut hukum.
Perasaan-perasaan seperti itu sangat wajar, kalau saja kita belum memahami
sepenuhnya apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri.
Pada hakekatnya hukum merupakan produk dari perkembangan
masyarakat, di mana ketidak – teraturan dan kesewenang – wenangan juga
kepentingan-kepentingan dari sekelompok masyarakat tertentu membutuhkan dan
menghasilkan proses terciptanya serangkaian ketentuan-ketentuan dan
kesepakatan-kesepakatan. Ketentuan – ketentuan yang disepakati itu kemudian
dalam perkembangannya dikenal sebagai “hukum.” Sehingga pada sebuah tubuh yang
namanya hukum, dia mempunyai dua muka atau sisi: sisi keadilan dan sisi
kepentingan.
Permasalahan hukum di Indonesia pun memang tidak sedikit
jumlahnya, namun hukum di Indonesia
sering tidak melibatkan seorang ahli psikologi dalam membantu proses hukum.
Beberapa orang menyebutkan beberapa kasus kriminal yang perlu peran seorang
ahli psikologi, dalam hal ini Psikolog Forensik. Kasus seperti pembunuhan,
pemerkosaan, dan menurut saya hampir semua kasus hukum, selama itu melibatkan
manusia sebagai tokoh, Psikolog Forensik harus ikut andil dalam proses hukum,
mulai dari pra persidangan sampai pasca pemberian hukuman
peran
psikologi klinis ini dalam sistem legal, dan banyak pula yang dapat dilakukan
oleh para ahli psikologi klinis. Para ahli psikologi klinis ini dapat
memberikan layanan di penjara dan aplikasi psikologi forensik, psikolog klinis
dapat melakukan penelitian untuk mengukur dan meningkatkan kesadaran hukum
dalam masyarakat, dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan oleh para ahli
psikologi klinis khususnya psikologi forensik.
Seorang psikolog sangat
dibutuhkan di Lapas. Banyak kasus psikologi yang terjadi pada narapidana maupun
petugas lapas. Misal pada kasus percobaan bunuh diri narapidana tidak
tertangani secara baik karena tidak setiap lapas memiliki psikolog. Pemahaman
petugas lapas kurang baik terkait dengan rehabilitasi psikologis sehingga
mereka seringkali memberikan hukuman dengan tujuan dapat mengurangi perilaku
negatif narapidana (seperti berkelahi, berbohong). Psikolog forensik dibutuhkan
dalam rangka melakukan asesmen dan intervensi psikologis pada narapidana.
Guna dapat menjalankan peran
sebagai psikolog forensik, seorang psikolog perlu menguasai pengetahuan
psikologi dan hukum, serta memiliki ketrampilan sebagai psikolog forensik.
Psikologi forensik sebenarnya merupakan perpaduan dari psikologi klinis, psikologi
perkembangan, psikologi sosial dan psikologi kognitif. Psikolog forensik
memiliki keahlian yang lebih spesifik dibanding psikolog umum. Misalnya di
Lapas, dibutuhkan kemampuan terapi (psikologi klinis) yang khusus permasalahan
kriminal. Di kepolisian dibutuhkan asesmen yang khusus pada individu pelaku
kriminal. Dalam penggalian kesaksian dibutuhkan pemahaman psikologi kognitif.
Pada penanganan pelaku/korban/saksi anak-anak dibutuhkan pemahaman psikologi
perkembangan. Dalam menjelaskan relasi sosial antara hakim, pengacara, saksi,
terdakwa dibutuhkan kemampuan psikologi sosial. Pada saat ini, banyak psikolog
yang sudah terlibat sebagai psikolog forensik, namun tidak adanya standar yang
jelas membuat psikolog yang terjun di kegiatan forensik menjalankan sesdenganpertimbangannya
masing-masing. Hal ini berdampak pada penilaian pelaku hukum dan masyarakat
yang menjadi bingung dan tidak memahami kinerja psikolog forensik yang beragam.
Untuk itulah dibutuhkan suatu asosiasi yang menjadi perekat bagi psikolog yang
berminat pada psikologi forensik. HIMPSI sudah membuat asosiasi itu yaitu
APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia)
B.
Rumusan
Masalah Makalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu “
bagaimana peran psikologi dan psikolog dalam penyelesaian kasus hukumn ?”
C.
Tujuan
Makalah
1.
Mengetahui
Peranan Psikologi Dalam Hukum
2.
Menjelaskan
Peran Psikolog Dalam Proses Penyidikan
3.
Menjelaskan
Peran Psikolog Dalam Proses Di Pengadilan
4.
Menjelaskan
Peran Psikolog Dalam Proses Pemenjaraan
D.
Manfaat Makalah
Manfaat diperoleh dari studi makalah ini, agar
mendapatkan masukan yang positif dan dapat menambah wawasan mengenai psikologi
dalam hukum sehingga mampu berfikir lebih kompleks terhadap dampak yang
ditimbulkan, dan memiliki pikiran terbuka sehingga mampu berfikir lebih maju
kedepan, memberi informasi kepada masyarakat tentang peran psikologi dalam
hukum agar masyarakat tau bagaimana peran penting seorang psikolog dalam dunia
hukum.