KEPOLISIAN DERAH LAMPUNG
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
BAGIAN PSIKOLOGI

 
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KULIAH UMUM PSIKOLOGI FORENSIK
DI FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LAMPUNG


I.        PENDAHULUAN.
1.      Dasar :
a.    surat Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Nomor : 075/PMH/1.3/L/F.Psi-UML/ 2014 tanggal 16 April 2014 tentang permohnan sebagai Narasumber;
b.    surat Perintah Kapolda Lampung Nomor : Sprin/972/XIV2014 tanggal 25 April 2014 tentang penunjukkan sebagai Narasumber dalam kuliah umum psikologi forensik.

2.      Maksud dan Tujuan
a.    Maksud dari penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah umum psikologi forensik di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.
b.    Tujuan dari penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pimpinan atas tugas yang telah dilaksanakan sebagai narasumber dalam kuliah umum psikologi forensik di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung. Sekaligus sebagai acuan dikemudian hari jika ada tugas-tugas serupa.

3.      Ruang Lingkup

 
Pelaksanaan kuliah umum psikologi forensik diberikan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan praktek kerja. Diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan yang berguna untuk menangani anak-anak yang terkait dengan korban tindak pidana, sebagai saksi maupun sebagai pelaku. Disamping itu juga agar dapat mengetahui bagaimana cara menangani anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, misalnya anak yang mengalamai keterbelakangan mental atau disabilitas lainnya. Pengetahuan ini tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa namun juga kepada para dosen pengajar. Tujuan yang lebih besar lagi adalah meningkatkan kesadaran dan minat mahasiswa psikologi terhadap psikologi forensik.
4.      Tata urut.
a.    PENDAHULUAN
b.    PELAKSANAAN
c.    PENUTUP


II.       PELAKSANAAN

5.      Waktu dan Tempat kegiatan

          Kegiatan kuliah umum psikologi forensik dilaksanakan pada :
          Hari / tangal       : Sabtu / 26 April 2014
          Waktu                  : pukul 13.00 wib – 14.30 wib
          Tempat                : Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung

6.      Peserta
          Peserta kegiatan kuliah umum psikologi forensik diikuti oleh 60 orang mahasiswa dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.

7.      Hasil pelaksanaan kegiatan
a.    Sesi pertama
1)    Pada sesi ini dilkukan pembukaan oleh pembawa acara kemudian dilanjutkan sambutan oleh Dekan Fakultas Psikologi UML serta sambutan oleh Rektor UML yang diwakili oleh Pembantu Rekto I, DR. Sudarman sekaligus membuka acara kuliah umum.
2)    Dilanjutkan oleh moderator untuk memberikan gambaran singkat tentang kuliah umum yang akan dilakukan sekaligus memperkenalkan Narasumber.
3)    Kemudian dilanjutkan paparan tentang psikologi forensik yang mengambil tema “psikologi Forensik, Kassu kriminalitas terhadap anak dan anak berkebutuhan khusus serta penanganannya”. Paparan dilakukan sekitar 45 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
4)    Adapun materi yang diberikan adalah :
 - Pengertian psikologi forensik
 - Autopsi psikolog
 - Criminal profiling
 -  Penanganan anak berkebutuhan khusus

b.    Sesi kedua
1)    Setelah diberikan paparan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta cukup antusias untuk bertanya tentang permasalahan yang mereka pernah lihat serta tertarik dengan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh narasumber. Peserta yang bertanya berjumlah 15 orang dan 3 orang dosen.
2)    Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber oleh Dekan dan dilanjutkan dengan foto bersama.
3)    Pimpinan Universitas Lampung mengapresiasi kegaitan kuliah umum psikologi forensik, karena meraka menganggap hal ini merupakan sesuatu yang baru dan penting sekali untuk ditekuni dan dipelajari oleh mahasiswa. Bahkan dalam rencana kedepannya pihak UML akan menjadikan Fakultas Psikologinya sebagai fakultas pilihan di Bandar Lampung ditengah berkembangnya Fakultas Psikologi universitas lain. Mata kuliah tentang psikologi forensic akan dijadikan sebagai salah satu nilai tambah yang ditonjolkan.

8. Rencana Tindak Lanjut
 Beradarkan hasil diskusi dengan Dekan dan Pembantu Rektor III UML sesaat setelah kuliah umum selesai, ada keinginan dari pihak UML untuk membuka mata kuliah psikologi forensik. Disamping itu juga akan direncanakan kerjasama dalam bidang penelitian dan kegiatan akademis lainnya seperti memanfaatkan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Lampung sebagai tempat magang atau praktek kerja mahasiswa Fakultas Psikologi UML. Disamping kerjasama yang sudah terjalin yakni pengawasan pelaksanaan pemeriksaan psikologi saat kegiatan penerimaan anggota Polri Polda lampung.


III.      PENUTUP

Demikian laporan hasil pelaksanaan kegiatan kuliah umum psikologi forensic di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung ini dibuat dan dilaporkan kepada Pimpinan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.



Jakarta,   28 April 2014
KABAG PSIKOLOGI
Selaku
PELAKSANA
Paraf:



 1. Konseptor Ks
IBG. ADI PUTRA YADNYA, M.Psi., Psikolog
KOMISARIS POLISI NRP 77040987
































DOKUMENTASI KEGIATAN KULIAH UMUM



Paparan Kabag Psikologi tentang psikologi forensik



Sesi tanya jawab dengan mahasiswa peserta kuliah umum
Narasumber memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan mahasiswa
  

Penyerahan sertifikat kepada narasumber oeh Dekan Fak Psi UML.

Foto bersama diakhir kegiatan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar