KEPOLISIAN DERAH LAMPUNG
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
BAGIAN PSIKOLOGI
LAPORAN PELAKSANAAN
KEGIATAN KULIAH UMUM PSIKOLOGI FORENSIK
DI
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LAMPUNG
I. PENDAHULUAN.
1. Dasar :
a.
surat
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Nomor :
075/PMH/1.3/L/F.Psi-UML/ 2014 tanggal 16 April 2014 tentang permohnan sebagai
Narasumber;
b.
surat
Perintah Kapolda Lampung Nomor : Sprin/972/XIV2014 tanggal 25 April 2014
tentang penunjukkan sebagai Narasumber dalam kuliah umum psikologi forensik.
2. Maksud dan Tujuan
a.
Maksud
dari penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada pimpinan
tentang pelaksanaan kegiatan kuliah umum psikologi forensik di Fakultas
Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.
b.
Tujuan
dari penyusunan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
Pimpinan atas tugas yang telah dilaksanakan sebagai narasumber dalam kuliah
umum psikologi forensik di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung.
Sekaligus sebagai acuan dikemudian hari jika ada tugas-tugas serupa.
3. Ruang Lingkup
4. Tata
urut.
a.
PENDAHULUAN
b.
PELAKSANAAN
c.
PENUTUP
II. PELAKSANAAN
5. Waktu dan Tempat kegiatan
Kegiatan kuliah umum psikologi forensik dilaksanakan pada :
Hari / tangal :
Sabtu / 26 April 2014
Waktu :
pukul 13.00 wib – 14.30 wib
Tempat :
Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung
6. Peserta
Peserta kegiatan kuliah umum psikologi
forensik diikuti oleh 60 orang mahasiswa dan Dosen Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Lampung.
7. Hasil pelaksanaan kegiatan
a.
Sesi
pertama
1)
Pada
sesi ini dilkukan pembukaan oleh pembawa acara kemudian dilanjutkan sambutan
oleh Dekan Fakultas Psikologi UML serta sambutan oleh Rektor UML yang diwakili
oleh Pembantu Rekto I, DR. Sudarman sekaligus membuka acara kuliah umum.
2)
Dilanjutkan
oleh moderator untuk memberikan gambaran singkat tentang kuliah umum yang akan
dilakukan sekaligus memperkenalkan Narasumber.
3)
Kemudian
dilanjutkan paparan tentang psikologi forensik yang mengambil tema “psikologi
Forensik, Kassu kriminalitas terhadap anak dan anak berkebutuhan khusus serta
penanganannya”. Paparan dilakukan sekitar 45 menit dan dilanjutkan
dengan tanya jawab.
4)
Adapun
materi yang diberikan adalah :
- Pengertian
psikologi forensik
- Autopsi
psikolog
- Criminal profiling
- Penanganan
anak berkebutuhan khusus
b.
Sesi
kedua
1)
Setelah
diberikan paparan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta cukup
antusias untuk bertanya tentang permasalahan yang mereka pernah lihat serta
tertarik dengan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani oleh narasumber. Peserta
yang bertanya berjumlah 15 orang dan 3 orang dosen.
2)
Kegiatan
diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber oleh Dekan dan
dilanjutkan dengan foto bersama.
3)
Pimpinan
Universitas Lampung mengapresiasi kegaitan kuliah umum psikologi forensik,
karena meraka menganggap hal ini merupakan sesuatu yang baru dan penting sekali
untuk ditekuni dan dipelajari oleh mahasiswa. Bahkan dalam rencana kedepannya
pihak UML akan menjadikan Fakultas Psikologinya sebagai fakultas pilihan di
Bandar Lampung ditengah berkembangnya Fakultas Psikologi universitas lain. Mata
kuliah tentang psikologi forensic akan dijadikan sebagai salah satu nilai
tambah yang ditonjolkan.
8.
Rencana Tindak Lanjut
Beradarkan hasil
diskusi dengan Dekan dan Pembantu Rektor III UML sesaat setelah kuliah umum selesai,
ada keinginan dari pihak UML untuk membuka mata kuliah psikologi forensik.
Disamping itu juga akan direncanakan kerjasama dalam bidang penelitian dan kegiatan
akademis lainnya seperti memanfaatkan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Lampung
sebagai tempat magang atau praktek kerja mahasiswa Fakultas Psikologi UML.
Disamping kerjasama yang sudah terjalin yakni pengawasan pelaksanaan
pemeriksaan psikologi saat kegiatan penerimaan anggota Polri Polda lampung.
III. PENUTUP
Demikian laporan hasil pelaksanaan kegiatan kuliah
umum psikologi forensic di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung ini
dibuat dan dilaporkan kepada Pimpinan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Jakarta, 28 April 2014
KABAG PSIKOLOGI
Selaku
PELAKSANA
Paraf:
1. Konseptor Ks
IBG. ADI PUTRA YADNYA, M.Psi.,
Psikolog
KOMISARIS POLISI NRP 77040987
DOKUMENTASI KEGIATAN
KULIAH UMUM
Paparan Kabag Psikologi tentang
psikologi forensik
|
Sesi tanya jawab dengan mahasiswa
peserta kuliah umum
|
Narasumber memberikan tanggapan dan
jawaban atas pertanyaan mahasiswa
|
Penyerahan
sertifikat kepada narasumber oeh Dekan Fak Psi UML.
|
Foto bersama
diakhir kegiatan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar